perbankan - An Overview
perbankan - An Overview
Blog Article
Fungsi lender pertama sebagai money intermediary atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian bank menurut UU No ten Tahun 1998 tentang perbankan, bank bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan. Agent of Believe in
Prinsip ini perlu diterapkan, terutama untuk pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan membuat kebijakan.
Coba deh, misalnya di kelas elo ada uang kas yang wajib dikumpulkan setiap minggu untuk keperluan kelas. Pasti elo dan teman sekelas elo akan memilih orang yang bisa dipercaya untuk menjaga uang tersebut kan? Sederhananya seperti itu lah konsep prinsip yang diterapkan dalam kegiatan perbankan.
Lender jenis ini merupakan lender yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam financial institution dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.
Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak lender oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan kata lain, perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan bank ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Bank umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Bank Indonesia. Dalam pasal ten UU No. ten tahun 1998 disebutkan bahwa financial institution umum bisa bekerja sama dengan Financial institution Indonesia serta pemerintah untuk melakukan plan peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah.
Jadi, prinsip kerahasiaan ini mengharuskan, bahkan mewajibkan bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan maupun informasi lainnya dari nasabah. Hal ini bertujuan agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat.
Selain itu, bank umum bisa membeli sebagian maupun seluruh agunan melalui pelelangan atau tidak melalui pelelangan.
Kegiatan perbankan BPR dilakukan baik secara konvensional maupun syariah, menghimpun dana dari masyarakat berbentuk deposito dan tabungan atau juga pinjaman utamanya pada masyarakat golongan bawah.
Contohnya seperti membuat aplikasi Online banking dan mobile banking yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor cabang terlebih dulu.
di berbagai negara di tengah upaya pemulihan ekonomi di berbagai negara, terutama di negara-negara maju.
Oleh karena itu, penting bagi kalangan perbankan untuk secara disiplin dan periodik meningkatkan alat pengujian (
Adapun fungsi dari financial institution, baik itu yang konvensional maupun financial institution syariah dikelompokkan menjadi three yakni: